Menu

Mode Gelap

Tangerang · 10 Nov 2023 23:28 WIB

Kasasi Kandas, Kepala Dinas Gagal Cabut IMB di Lahan Bekas Rawa


 Kasasi Kandas, Kepala Dinas Gagal Cabut IMB di Lahan Bekas Rawa Perbesar

bantenpro.id – Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Tangerang soal pencabutan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) milik Kukuh Buwono di kawasan zona hijau. Majelis hakim agung di tingkat kasasi tidak menemukan adanya kekeliruan penerapan hukum dalam putusan judex facti atau majelis hakim di tingkat banding.

Dengan adanya putusan kasasi yang sudah berkekuatan hukum tetap ini, IMB yang telah didapatkan Kukuh Buwono sebelumnya dari Dinas PMPTSP tetap berlaku. Meski lahan yang akan dibangun kawasan perumahan olehnya berdiri di atas tanah urukan bekas rawa.

Pemberitahuan putusan kasasi bernomor 327 K/TUN/2023 ini telah dikirimkan kepada Kepala Dinas PMPTSP Kota Tangerang selaku pemohon pada Selasa, 7 November 2023. Kasasi itu sebelumnya diputuskan majelis hakim agung yang diketuai Irfan Fachruddin dengan anggota Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi pada Rabu, 4 Oktober 2023.

Majelis kasasi tak menemukan adanya kesalahan penerapan hukum dalam putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang, seperti yang didalilkan pemohon kasasi. Selain menolak permohonan kasasi, majelis hakim agung juga menghukum Kepala Dinas PMPTSP Kota Tangerang membayar biaya perkara sejumlah Rp500.000.

Perkara ini berawal ketika Kukuh Buwono menggugat Kepala Dinas PMPTSP Kota Tangerang di PTUN Serang. Dia keberatan dengan keputusan Kepala Dinas PMPTSP yang mencabut IMB atas namanya. Keputusan pencabutan IMB tersebut dilakukan Dinas PMPTSP karena bangunan yang dibangun Kukuh di kawasan Residence 57 Blok P1 No. 2 Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, itu berada di dalam kawasan zona hijau.

Baca Juga :  IMB Vs Zona Hijau: Kukuh Buwono Gugat Kepala Dinas PMPTSP Kota Tangerang

Kukuh yang merupakan warga Brebes, Jawa Tengah ini tak terima atas pencabutan IMB-nya itu. Dia menyatakan mengalami kerugian. Sebab, dia telah membayar sejumlah uang untuk mendapatkan IMB. Kemudian membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga telah mengeluarkan biaya untuk membangun rumah. Termasuk biaya untuk pembelian tanah.

Akibat pencabutan IMB ini, Kukuh juga tak bisa melanjutkan pembangunan dan kehilangan biaya-biaya yang sudah dikeluarkan. Kukuh kemudian memohon kepada pengadilan untuk menyatakan batal atau tidak sah keputusan pencabutan IMB-nya itu.

Majelis Hakim PTUN Serang yang diketuai Juliah Saragih kemudian mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan Kukuh Buwono. PTUN membatalkan keputusan pencabutan IMB. Putusan gugatan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada 10 Januari 2023.

Artikel ini telah dibaca 7 kali

Baca Lainnya

Titik Banjir di Kota Tangerang Berkurang, 26 Wilayah Masih Diancam Bencana

20 Februari 2024 - 18:20 WIB

Pleno Rekapitulasi Suara Pemilu se-Kecamatan di Kota Tangerang Digelar Hari Ini

20 Februari 2024 - 12:11 WIB

PPK Bilang Pemilihan Vendor Satpam Pakai Mini Kompetisi, tapi Tak Hapal Nama Peserta

19 Februari 2024 - 21:10 WIB

Indikasi Monopoli di Proyek Sekuriti Pemkot Tangerang

19 Februari 2024 - 17:30 WIB

Pemkot Tangerang Alokasikan 2.400 Proyek Pengadaan Lewat E-Katalog 2024

10 Februari 2024 - 11:20 WIB

Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Warnai Kampanye Partai Politik di Kota Tangerang

7 Februari 2024 - 14:39 WIB

Trending di Tangerang