bantenpro.id – Polresta Tangerang mengungkap jaringan penggelapan mobil sewaan. Modus penipuannya dilakukan secara teorgranisir dan sistematis. Dalam kasus ini, polisi meringkus tiga orang tersangka.
Kepala Polresta Tangerang Komisaris Besar Baktiar Joko Mujiono menjelaskan, ketiga orang tersangka itu antara lain Eko Wantoro, Mukamad, dan Alimin Supandi.
Joko menjelaskan para tersangka memiliki perannya masing-masing dalam operasi sindikat penggelapan mobil rental. Tersangka Eko Wantoro berperan sebagai penyewa mobil rental.
Sedangkan Mukamad dan Alimin berperan sebagai penggadai mobil yang disewa oleh Eko dari rental mobil.
“EW yang berperan sebagai penyewa dan juga tersangka utama,” ujar Joko dalam keterangannya pada Jumat (05/01/2024).
Joko menjelaskan, para tersangka ini sudah melakoni tindak pidana penggelapan ini sudah berulang kali. Total 14 kali sindikat ini beroperasi. Hal ini dikuatkan dengan barang bukti yang diamankan oleh polisi.
Joko merinci, ada 14 unit mobil hasil praktik penggelapan para tersangka. Namun, baru 8 unit kendaraan yang diamankan.
“Sisanya masih dilakukan pengejaran,” kata Joko.
Praktik penggelapan ini terungkap lantaran adanya laporan dari korban berinisial AH yang merupakan penyewa mobil jenis Toyota Avanza yang disewa oleh Eko pada 24 November 2023. Dalam perjanjian sewanya, Eko menyewa selama 10 hari dengan biaya Rp250 ribu per harinya.
Namun sampai hari pengembalian atau batas waktu sewa telah berakhir, mobil tak kunjung kembali. AH selaku pemilik mobil pun menanyakan mobil yang disewanya itu kepada saksi yang menjadi perantara. Namun, Eko beralasan ingin menambah waktu sewa selama 1 hari.
Setelah satu bulan mobil tak kunjung kembali, AH melapor polisi. Alhasil, polisi mengamankan ketiga orang tersangka yang terlibat dalam sindikat tersebut pada tanggal 27 dan 29 Desember 2023.
Joko mengatakan, tersangka Eko disangkakan dengan Pasal 372 Kitab Undang-undang KUHP dengan tuduhan penggelapan. Sedangkan Mukamad dan Alimin Supandi dijerat dengan Pasal 480 KUHP karena diduga berperan sebagai penadah. (mst)