Menu

Mode Gelap

Tangerang · 5 Jan 2024 17:05 WIB

Sindikat Penggelapan Mobil Sewaan Terungkap di Kabupaten Tangerang


 Sindikat Penggelapan Mobil Sewaan Terungkap di Kabupaten Tangerang Perbesar

bantenpro.id – Polresta Tangerang mengungkap jaringan penggelapan mobil sewaan. Modus penipuannya dilakukan secara teorgranisir dan sistematis. Dalam kasus ini, polisi meringkus tiga orang tersangka.

Kepala Polresta Tangerang Komisaris Besar Baktiar Joko Mujiono menjelaskan, ketiga orang tersangka itu antara lain Eko Wantoro, Mukamad, dan Alimin Supandi.

Joko menjelaskan para tersangka memiliki perannya masing-masing dalam operasi sindikat penggelapan mobil rental. Tersangka Eko Wantoro berperan sebagai penyewa mobil rental.

Sedangkan Mukamad dan Alimin berperan sebagai penggadai mobil yang disewa oleh Eko dari rental mobil.

“EW yang berperan sebagai penyewa dan juga tersangka utama,” ujar Joko dalam keterangannya pada Jumat (05/01/2024).

Joko menjelaskan, para tersangka ini sudah melakoni tindak pidana penggelapan ini sudah berulang kali. Total 14 kali sindikat ini beroperasi. Hal ini dikuatkan dengan barang bukti yang diamankan oleh polisi.

Joko merinci, ada 14 unit mobil hasil praktik penggelapan para tersangka. Namun, baru 8 unit kendaraan yang diamankan.

“Sisanya masih dilakukan pengejaran,” kata Joko.

Praktik penggelapan ini terungkap lantaran adanya laporan dari korban berinisial AH yang merupakan penyewa mobil jenis Toyota Avanza yang disewa oleh Eko pada 24 November 2023. Dalam perjanjian sewanya, Eko menyewa selama 10 hari dengan biaya Rp250 ribu per harinya.

Namun sampai hari pengembalian atau batas waktu sewa telah berakhir, mobil tak kunjung kembali. AH selaku pemilik mobil pun menanyakan mobil yang disewanya itu kepada saksi yang menjadi perantara. Namun, Eko beralasan ingin menambah waktu sewa selama 1 hari.

Baca Juga :  Kamera Tilang Elektronik Diresmikan Besok, Banten Dapat Jatah 1 Titik

Setelah satu bulan mobil tak kunjung kembali, AH melapor polisi. Alhasil, polisi mengamankan ketiga orang tersangka yang terlibat dalam sindikat tersebut pada tanggal 27 dan 29 Desember 2023.

Joko mengatakan, tersangka Eko disangkakan dengan Pasal 372 Kitab Undang-undang KUHP dengan tuduhan penggelapan. Sedangkan Mukamad dan Alimin Supandi dijerat dengan Pasal 480 KUHP karena diduga berperan sebagai penadah. (mst)

Artikel ini telah dibaca 16 kali

Baca Lainnya

Titik Banjir di Kota Tangerang Berkurang, 26 Wilayah Masih Diancam Bencana

20 Februari 2024 - 18:20 WIB

Pleno Rekapitulasi Suara Pemilu se-Kecamatan di Kota Tangerang Digelar Hari Ini

20 Februari 2024 - 12:11 WIB

PPK Bilang Pemilihan Vendor Satpam Pakai Mini Kompetisi, tapi Tak Hapal Nama Peserta

19 Februari 2024 - 21:10 WIB

Indikasi Monopoli di Proyek Sekuriti Pemkot Tangerang

19 Februari 2024 - 17:30 WIB

Pemkot Tangerang Alokasikan 2.400 Proyek Pengadaan Lewat E-Katalog 2024

10 Februari 2024 - 11:20 WIB

Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Warnai Kampanye Partai Politik di Kota Tangerang

7 Februari 2024 - 14:39 WIB

Trending di Tangerang