Menu

Mode Gelap

Nasional · 2 Des 2022 22:50 WIB

Gara-gara Pengendara Licik, Polantas Tilang Manual Lagi


 Gara-gara Pengendara Licik, Polantas Tilang Manual Lagi Perbesar

bantenpro.id – Polisi lalu lintas (polantas) akan kembali turun ke jalan memberikan bukti pelanggaran (tilang) secara manual kepada pengendara yang melanggar. Tilang manual ini dikhususkan untuk pengendara yang licik mengakali tilang elektronik melalui kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Salah satunya mencopot pelat nomor biar tak terdeteksi.

“Fenomena yang terjadi di masyarakat adalah mereka melepas pelat nomor, memalsukan pelat nomor,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman dikutip bantenpro.id dari CNN Indonesia, Jumat (02/12/2022).

Latif mengatakan cara itu tak akan bisa lagi ‘aman’ dilakukan karena kepolisian memutuskan bakal memberlakukan tindak tilang manual bagi pelanggaran seperti ini.

“Rata-rata kebanyakan sekarang pelat nomor sepeda motor, kalau mobil ada yang memalsukan pelat nomor. Kita akan hentikan, diperiksa kalau tidak sesuai kita tahan mobilnya sampai dengan dia bisa tunjukkan surat-suratnya,” ujarnya.

Latif menyatakan tindak pada pelanggaran seperti ini bisa lebih dari tilang manual jika terendus ada unsur pidana. Kendaraan tanpa pelat nomor atau menggunakan pelat nomor palsu bisa dicurigai terkait pencurian.

“Kalau ini ada unsur-unsur yang mendekati unsur pidana bisa pemalsuan bisa digunakan untuk kejahatan. Sehingga akan kita lakukan penyitaan kendaraan,” ucap dia.

“Melepas pelat nomor merupakan pelanggaran yang cukup berat sehingga kami akan lakukan tindakan tilang untuk penyitaan kendaraan tersebut dengan tilang manual,” sambung Latif.

Baca Juga :  10 Jenis Pelanggaran yang Diincar Tilang Elektronik

Pelarangan tilang manual diberlakukan Kepala Polri Jendreral Listyo Sigit Prabowo. Selain untuk memaksimalkan teknologi ETLE, salah satu tujuan larangan ini adalah untuk mengurangi kontak petugas dengan pelanggar yang bisa disusupi aksi penyuapan dan sebagainya.

Sistem ETLE mengandalkan pelat nomor untuk mengidentifikasi kendaraan yang melakukan pelanggaran. Surat konfirmasi tilang akan dikirim ke alamat pemilik kendaraan yang melakukan pelanggaran. (bpro)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Mudik Gratis Kemenhub 2024: Pendaftaran Jalur Darat Dibuka 5 Maret

2 Maret 2024 - 01:56 WIB

Pangkat Bintang Empat di Pundaknya, Prabowo Bilang: Kayaknya Berat, Ya

28 Februari 2024 - 11:30 WIB

Prabowo Subianto Terima Kenaikan Pangkat Istimewa dari Presiden Jokowi

28 Februari 2024 - 10:56 WIB

Tito Karnavian Ungkap Kinerja Selama Menjabat Sebagai Plt. Menko Polhukam

21 Februari 2024 - 23:19 WIB

AHY Jadi Menteri ATR, Hadi Menko Polhukam

21 Februari 2024 - 17:34 WIB

8 Potensi Kecurangan dalam E-Katalog

10 Februari 2024 - 13:11 WIB

Trending di Nasional